ahau

ahau

ahau

Kamis, 19 Juni 2014

Deviance, Crime, Social Control, and Global Inequality





Penyimpangan
Penyimpangan adalah perilaku yang tidak sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan atau kepatutan, baik dalam sudut pandang kemanusiaan (agama) secara individu maupun pembenarannya sebagai bagian daripada makhluk sosial. Dalam kehidupan masyarakat, semua tindakan manusia dibatasi oleh aturan (norma) untuk berbuat dan berperilaku sesuai dengan sesuatu yang dianggap baik oleh masyarakat. Namun demikian di tengah kehidupan masyarakat kadang-kadang masih kita jumpai tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan aturan (norma) yang berlaku pada masyarakat, misalnya seorang siswa menyontek pada saat ulangan, berbohong, mencuri, dan mengganggu siswa lain.Penyimpangan terhadap norma-norma atau nilai-nilai masyarakat disebut deviasi (deviation), sedangkan pelaku atau individu yang melakukan penyimpangan disebut devian (deviant). Kebalikan dari perilaku menyimpang adalah perilaku yang tidak menyimpang yang sering disebut dengan konformitas. Konformitas adalah bentuk interaksi sosial yang di dalamnya seseorang berperilaku sesuai dengan harapan kelompok.

Kejahatan
Kejahatan merupakan suatu fenomena yang sangat kompleks yang dapat dipahami dari berbagai sisi yang berbeda. Itu sebabnya dalam keseharian kita dapat menangkap berbagai komentar tentang suatu peristiwa kejahatan yang berbeda satu dengan yang lain. Sebelum kita membahas lebih jauh tentang kejahatan kekerasan, maka terlebih dahulu kita harus mengetahui tentang arti kejahatan itu sendiri.
Berbicara masalah kriminologi tentu tidak terlepas dari bahasan tentang ruang lingkup kejahatan. Terkait dengan pengertian kejahatan itu sendiri, menurut A.S. Alam (1992:2) memberikan definisi kejahatan dari dua sudut pandang, yakni :
Kejahatan dapat dilihat dari dua sudut pandang, pertama dari sudut pandang hukum (yuridis) yaitu perbuatan yang melanggar hukum pidana (a crime from the legal), dan sudut pandang yang kedua adalah perbuatan yang melanggar norma-norma yang hidup dalam masyarakat yang lebih lazim disebut secara sosiologis (a crime from the social).
Definisi kejahatan dilihat dari sudut pandang hukum atau secara yuridis menganggap bahwa bagaimanapun jeleknya perbuatan yang dilakukan oleh seseorang, sepanjang perbuatan tersebut tidak dilarang dan tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan pidana, perbuatan tersebut tetap dianggap sebagai perbuatan yang bukan kejahatan.
Kata kejahatan menurut pengertian orang banyak sehari-hari adalah tingkah laku atau perbuatan yang jahat dan tiap-tiap orang dapat merasakannya, bahwa penjahat itu seperti pembunuhan, pencurian, penipuan dan lain sebaginya yang dilakukan oleh manusia. Seperti yang dikemukakan oleh Rusli Effendy (1978:1) :
Kejahatan adalah delik hukum (rechts delicten) yaitu perbuatan-perbuatan yang meskipun tidak ditentukan dalam undang-undang sebagai peristiwa pidana, tetapi dirasakan sebagai perbuatan yang bertentangan dengan tata hukum.
Setiap orang yang melakukan kejahatan akan diberi sanksi pidana yang telah diatur dalam buku ke-II KUHP yang dinyatakan di dalamnya sebagai kejahatan. Hal ini dipertegas oleh J.E. Sahetapy (1989:11)
Kejahatan sebagaimana terdapat dalam perundang-undangan, adalah setiap perbuatan (termasuk kelalaian) yang dilarang oleh hukum publik untuk melindungi masyarakat dan diberi sanksi berupa pidana oleh negara.
Selanjutnya Moeliono (Soedjono Dirdjosisworo, 1976:31) merumuskan kejahatan sebagai berikut :
Kejahatan adalah pelanggaran norma hukum yang ditafsirkan atau patut ditafsirkan sebagai perbuatan yang merugikan, menjengkelkan dan tidak boleh dibiarkan.
Di sisi lain kejahatan menurut Edwin H. Sutherland (Topo Santoso, 2003:14) adalah sebagai berikut :
Bahwa ciri pokok dari kejahatan adalah perilaku yang dilarang oleh negara karena merupakan perbuatan yang merugikan negara dan terhadap perbuatan tersebut negara bereaksi dengan hukuman sebagai upaya pamungkas.
Dalam pengertian yuridis kejahatan dibatasi sebagai perbuatan yang telah ditetapkan oleh negara sebagai kejahatan dalam hukum pidananya dan diancam dengan suatu sanksi. Batasan kejahatan yang kedua adalah kejahatan yang dipandang dari sudut sosiologis yang berarti bahwa suatu perbuatan yang melanggar norma-orma yang hidup di dalam masyarakat. Salah satu contohnya adalah perempuan yang melacurkan diri. Perbuatan tersebut bukan merupakan kejahatan jika dipandang dari sisi yuridis karena tidak diatur dalam perundang-undangan Pidana (KUHP) akan tetapi jika dilihat dari sisi sosiologis perbuatan tersebut melanggar dan tidak sesuai dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Di samping itu juga perbuatan melacurkan diri ini melanggar dari sisi agama dan adat istiadat.
Menurut Topo Santoso (2003:15) “ secara sosiologis kejahatan merupakan suatu perilaku manusia yang diciptakan oleh masyarakat. Walaupun masyarakat memiliki berbagai macam perilaku yang berbeda-beda, akan tetapi ada di dalamnya bagian-bagian tertentu yang memiliki pola yang sama”.
Sedangkan menurut R. Soesilo (1985:13), kejahatan dalam pengertian sosiologis meliputi segala tingkah laku manusia, walaupun tidak atau belum ditentukan dalam undang-undang, karena pada hakikatnya warga masyarakat dapat merasakan dan menafsirkan bahwa perbuatan tersebut menyerang dan merugikan masyarakat.
Fenomena terjadinya kejahatan kekerasan pada hakikatnya tidak dapat dihapuskan akan tetapi hanya dapat dikurangi. Kejahatan kekerasan ini dapat mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat, dan untuk itulah kejahatan kekerasan yang dilakukan oleh seseorang baik yang secara legal maupun secara sosiologis selalu diikuti oleh sanksi tergantung dari jenis kejahatan kekerasan yang dilakukan.

Kontrol Sosial
Kontrol sosial adalah merupakan suatu mekanisme untuk mencegah penyimpangan sosial serta mengajak dan mengarahkan masyarakat untuk berperilaku dan bersikap sesuai norma dan nilai yang berlaku. Dengan adanya kontrol sosial yang baik diharapkan mampu meluruskan anggota masyarakat yang berperilaku menyimpang / membangkang.
Berikut ini adalah cara-cara yang dapat dilakukan untuk mengendalikan sosial masyarakat :
1. Pengendalian Lisan (Pengendalian Sosial Persuasif)
Pengendalian lisan diberikan dengan menggunakan bahasa lisan guna mengajak anggota kelompok sosial untuk mengikuti peraturan yang berlaku.
2. Pengendalian Simbolik (Pengendalian Sosial Persuasif)
Pengendalian simbolik merupakan pengendalian yang dilakukan dengan melalui gambar, tulisan, iklan, dan lain-lain. Contoh : Spanduk, poster, Rambu Lalu Lintas, dll.
3. Pengendalian Kekerasan (Pengendalian Koersif)
Pengendalian melalui cara-cara kekerasan adalah suatu tindakan yang dilakukan untuk membuat si pelanggar jera dan membuatnya tidak berani melakukan kesalahan yang sama. Contoh seperti main hakim sendiri.

Ketidaksetaraan Global
Ketidaksetaraan global mengacu pada sejauh mana pendapatan dan kekayaan didistribusikan secara merata di antara penduduk dunia. Pelacakan tingkat ketimpangan dunia menimbulkan berbagai tantangan bagi para peneliti statistik. Negara yang berbeda, untuk pemula, pendapatan tally dan kekayaan dengan cara yang berbeda, dan beberapa negara statistik hampir penghitungan diandalkan sama sekali. Untungnya, ada peningkatan jumlah sumber yang baik dari ringkasan data pada ketidakadilan global.
sumber:
  • http://id.wikipedia.org/wiki/Perilaku_menyimpang (tanggal 19-06-2014)
  • http://raypratama.blogspot.com/2012/02/pengertian-kejahatan.html (tanggal 19-06-2014)
  • http://agoes.blog.fisip.uns.ac.id/2012/07/29/kontrol-sosial-atau-pengendalian-sosial/ (tanggal 19-06-2014)
  • http://inequality.org/global-inequality (tanggal 19-06-2014)

Human Life Domains : Education, Health, Environment Education



PENDIDIKAN
Pendidikan adalah pembelajaran pengetahuan, keterampilan, dan kebiasaan sekelompok orang yang ditransfer dari satu generasi ke generasi berikutnya melalui pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sering terjadi di bawah bimbingan orang lain, tetapi juga memungkinkan secara otodidak. Setiap pengalaman yang memiliki efek formatif pada cara orang berpikir, merasa, atau tindakan dapat dianggap pendidikan. Pendidikan umumnya dibagi menjadi tahap seperti prasekolah, sekolah dasar, sekolah menengah dan kemudian perguruan tinggi, universitas atau magang.

Fungsi Pendidikan
Menurut Horton dan Hunt, lembaga pendidikan berkaitan dengan fungsi yang nyata (manifes) berikut:
  • Mempersiapkan anggota masyarakat untuk mencari nafkah.
  • Mengembangkan bakat perseorangan demi kepuasan pribadi dan bagi kepentingan masyarakat.Melestarikan kebudayaan.
  • Menanamkan keterampilan yang perlu bagi partisipasi dalam demokrasi.

Fungsi lain dari lembaga pendidikan adalah sebagai berikut.
  • Mengurangi pengendalian orang tua. Melalui pendidikan, sekolah orang tua melimpahkan tugas dan wewenangnya dalam mendidik anak kepada sekolah.
  • Menyediakan sarana untuk pembangkangan. Sekolah memiliki potensi untuk menanamkan nilai pembangkangan di masyarakat. Hal ini tercermin dengan adanya perbedaan pandangan antara sekolah dan masyarakat tentang sesuatu hal, misalnya pendidikan seks dan sikap terbuka.
  • Mempertahankan sistem kelas sosial. Pendidikan sekolah diharapkan dapat mensosialisasikan kepada para anak didiknya untuk menerima perbedaan prestiseprivilese, dan status yang ada dalam masyarakat. Sekolah juga diharapkan menjadi saluran mobilitas siswa ke status sosial yang lebih tinggi atau paling tidak sesuai dengan status orang tuanya.
  • Memperpanjang masa remaja. Pendidikan sekolah dapat pula memperlambat masa dewasa seseorang karena siswa masih tergantung secara ekonomi pada orang tuanya.

KESEHATAN
Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Pemeliharaan kesehatan adalah upaya penaggulangan dan pencegahan gangguan kesehatan yang memerlukan pemeriksaan, pengobatan dan/atau perawatan termasuk kehamilan dan persalinan. Pendidikan kesehatan adalah proses membantu sesorang, dengan bertindak secara sendiri-sendiri ataupun secara kolektif, untuk membuat keputusan berdasarkan pengetahuan mengenai hal-hal yang memengaruhi kesehatan pribadinya dan orang lain. Definisi yang bahkan lebih sederhana diajukan oleh Larry Green dan para koleganya yang menulis bahwa pendidikan kesehatan adalah kombinasi pengalaman belajar yang dirancang untuk mempermudah adaptasi sukarela terhadap perilaku yang kondusif bagi kesehatan. Data terakhir menunjukkan bahwa saat ini lebih dari 80 persen rakyat Indonesia tidak mampu mendapat jaminan kesehatan dari lembaga atau perusahaan di bidang pemeliharaan kesehatan, seperti Akses, Taspen, dan Jamsostek. Golongan masyarakat yang dianggap 'teranaktirikan' dalam hal jaminan kesehatan adalah mereka dari golongan masyarakat kecil dan pedagang. Dalam pelayanan kesehatan, masalah ini menjadi lebih pelik, berhubung dalam manajemen pelayanan kesehatan tidak saja terkait beberapa kelompok manusia, tetapi juga sifat yang khusus dari pelayanan kesehatan itu sendiri.
Tujuan Kesehatan Dalam Segala Aspek
Salah satu tujuan nasional adalah memajukan kesejahteraan bangssa, yang berarti memenuhi kebutuhan dasar manusia, yaitu pangan, sandangpanganpendidikan, kesehatan, lapangan kerja dan ketenteraman hidup. Tujuan pembangunan kesehatan adalah tercapainya kemampuan untuk hidup sehat bagi setiap penduduk, jadi tanggung jawab untuk terwujudnya derajat kesehatan yang optimal berada di tangan seluruh masyarakat Indonesia, pemerintah dan swasta bersama-sama

sumber:
  • Pendidikan di http://id.wikipedia.org/wiki/Pendidikan (18/06/2014)
  • Kesehatan di http://id.wikipedia.org/wiki/Kesehatan (18/06/2014)
  • Pengertian Lingkungan di http://www.slideshare.net/elyyuliati/pengertian-lingkungan (18/06/2014)